Korban Meninggal, Aktor Ari Wibowo Jadi Tersangka
Kamis, 13 Juni 2013 10:05 WIB | JIBI/SOLOPOS/dtc |
Dilihat: 302 Kali |
Ari Wibowo (JIBI/SOLOPOS/Dok)
JAKARTA – Aktor Ari Wibowo ditetapkan menjadi tersangka, setelah korban kecelakaan yang tertabrak motor Ducati Ari Wibowo, Charmadi, 80, meninggal dunia. Ari terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, Charmadi menjalani perawatan sejak Senin, (10/6/2013) setelah mengalami kecelakaan di jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Kakek berusia 80 tahun itu telah menghembuskan nafas terakhir di RSPP, Rabu (12/6/2013) malam.
“Iya betul tadi (meninggal) pukul 23.32 Wib,” ujar petugas rumah sakit, Abdillah saat ditemui oleh detikHOT di RSPP Kebayoran Baru, Kamis (13/6/2013) dinihari.
Kasatlantas Polres Jaksel Kompol Sutimin saat dihubungi terpisah mengatakan, Ari jadi tersangka. Saat kejadian itu Ari tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat terlarang.
“Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Sutimin.
Saat ini jenazah Charmadi masih berada di RSPP, dan rencananya akan segera dibawa ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Putri Charmadi, Warsuni mengaku ikhlas dengan kepergian ayahnya, dan menerima niat baik Ari yang dinilainya bertanggung jawab.