2 PNS Ditangkap Polisi Saat Ngamar di Sukoharjo
Selasa, 4 Juni 2013 22:11 WIB | Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS | Dilihat: 109 Kali
|
SUKOHARJO –Sebanyak 13 pasangan yang diduga tak resmi ditangkap polisi saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel di Sukoharjo Kota.
Dua di antara ke-13 pasangan itu disebut-sebut seorang pegawai negeri
sipil (PNS) yang beralamat di Klaten dan Wonogiri.
Dua PNS itu adalah S, 45, warga Wonogiri dengan pasangannya RM, 28,
juga dari Wonogiri dan S, 52, warga Klaten dengan DAP, 32, warga
Sukoharjo. Pasangan terakhir itu dikabarkan pasangan gay.
Penggerebekan dilakukan anggota Sabhara Polres Sukoharjo saat
mencurigai banyaknya sepeda motor yang diparkir di hotel tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sadana dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani,kepada Solopos.com, Selasa (4/6/2013).
“Penggerebekan dilakukan beberapa hari lalu di salah satu hotel di
Sukoharjo Kota. Sebanyak 13 pasangan mesum yang diduga selingkuh
digerebek dan dibawa ke Mapolres Sukoharjo,” ujar Kasubbag Humas.
Selain PNS, ujarnya, pasangan mesum yang dibina polres juga terdapat
sesama guru asal Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, yakni pasangan S,
47, dengan T, 45, keduanya beralamat di Jatipuro. Lebih lanjut
dijelaskannya, pasangan itu di antaranya, FN,33, warga Mojolaban
dengan SM, 33, warga Laweyan, Solo, T, 47, warga Cawas, Klaten dengan
S, warga Sukoharjo, juga pasangan AP, 30, warga Jatipuro, Karanganyar
dengan W, 23, warga Ngadirojo, Wonogiri.
Juga seorang buruh bernama Ey, 37, warga Bulu, Sukoharjo dengan AY,
23, warga Bendosari, Sukoharjo, pasangan K, 54, warga Polokarto,
Sukoharjo dengan T, 42, warga Tawangsari, Sukoharjo, pasangan P, 50,
dengan AF, 24, keduanya warga Karanganyar, DS, 29, warga Bendosari,
Sukoharjo dengan LNK, 19, warga Purwodadi. Kemudian, pasangan S, 49,
dengan S, 33, keduanya warga Wonogiri, TP, 32 warga Sukoharjo dengan
E, 31, warga Lampung, RS, 28, dan EDA, 26, keduanya warga Sukoharjo.
“Mereka didata dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulang lagi,” tandas Nyoman.